Persoalan penegakan hak asasi manusia (HAM)
adalah sebuah pesoalan yang pelik dari waktu ke waktu. Maraknya bentuk
pelecehan terhadap HAM menjadi salah satu isu sentral negara-negara demokrasi.
Sebab prinsipnya adalah bahwa proses demokratisasi ditandai dengan dijunjung
tingginya hak asasi manusia. Walaupun pada kenyataannya memang tidak ada satupun
negara yang dapat mengklaim mampu menjunjung tinggi hak asasi manusia secara
sempurna, termasuk negara yang dianggap pelopor dan kampiun demokrasi seperti
AS. Tetapi kenyataan tersebut tidak dapat mengkebiri bahwa penegakan HAM adalah
suatu prioritas utama dalam penegakan hukum dan demokratisasi. Dan hal
menariknya adalah tafsiran dalam memandang pelecehan HAM yang terbagi antara
pelanggaran HAM dan kejahatan HAM. Untuk efektivitas penegakan HAM tidak boleh
ada tafsir bias terhadap bentuk pelecehan HAM yang dibagi menjadi dua antara
pelanggaran HAM dan kejahatan HAM.
Maka
salah satu langkah awal yang harus ditempuh adalah dengan memperjelas kedudukan
peristiwa kemanusiaan tersebut apakah suatu peristiwa kemanusiaan termasuk
dalam kategori pelanggaran HAM atau kejahatan HAM. Baru kemudian menentukan
cara dalam proses penyelesaian. Kalau suatu peristiwa kemanusiaan adalah
pelanggaran HAM maka sah-sah saja misalnya kalau yang dimintai
pertanggungjawaban adalah negara. Negara bisa menempuh cara-cara konvensional
dalam proses penyelesaiannya akan tetapi jika peristiwa tersebut adalah
kejahatan HAM maka harus ada orang atau person yang bertanggungjawab atas
peristiwa tersebut. Berlarut-larutnya beberapa kasus kemanusian yang tidak
selesai sampai hari ini persoalannya disebabkan oleh masih kaburnya pandangan
sebagian orang termasuk para sarjana hukum dalam membedakan yang mana
pelanggaran HAM dan kejahatan HAM sehingga dalam proses penyelesaiannya juga
salah mengambil langkah. Oleh sebab itu ke depan diharapkan penegakan HAM dari
sisi yuridis harus memiliki aturan yang jelas, mulai dari kategori,
pertanggungjawaban, sampai mekanisme penyelesaian. Dengan cara seperti itu
sedikit banyaknya memberikan jaminan penegakan HAM sebagai bagian pemenuhan
rasa keadilan dan prinsip demokrasi.
Pelanggaran HAM (human rights violation) dan kejahatan HAM (human rights crimes) memang tampak sekilas adalah sebuah terminologi yang memiliki arti yang sama
sebab domain dari ruang lingkup dan pembahasannya sama. Selain itu alasan
sederhananya adalah bahwa ternyata dalam perundang-undangan seperti UU
Pengadilan HAM tidak spesifik dalam membedakan yang mana termasuk dalam
kategori pelanggaran HAM, dan yang mana
termasuk kejahatan HAM termasuk dalam hal ini pertanggungjawaban (responcibility) terhadap bentuk
pelanggaran dan kejahatan HAM. Anehnya dalam UU peradilan HAM tidak ada term kejahatan HAM yang ada adalah pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat ini
kemudian yang pada kondisi tertentu tafsirannya direposisi menjadi kejahatan
HAM. Maka wajar saja
misalnya kalau paradigma umum yang terbangun cenderung memandang antara
kejahatan HAM dan pelanggaran HAM sama, dalam artian tidak ada unsur pembeda. Padahal sebenarnya secara sederhana bisa
dibedakan bahwa pelanggaran adalah sebuah tindakan yang tidak bisa dipidana,
sedang kejahatan adalah sebuah tindakan yang dapat dipidana. Tetapi faktanya
bahwa sekian dari peristiwa yang terjadi di masa lalu yang menyangkut
kemanusiaan apakah itu pelanggaran HAM atau kejahatan HAM sudah mengalami
distorsi, sulit untuk membedakan apakah peristiwa kemanusiaan tersebut adalah
pelanggaran HAM atau kejahatan HAM.
Peristiwa peculikan beberapa aktivis
pasca pra reformasi dan penembakan mahasiswa trisakti adalah salah satu contoh
kasus yang dipertanyakan kedudukannya, kalau peristiwa itu dipandang sebagai
sebuah kejahatan HAM maka siapa yang bertanggung jawab, sebab dalam kejahatan
HAM dalam hal pertanggungjawabannya adalah individu (Individual responcibility), kejahatan HAM dalam hal ini
pertanggungjawabannya harus mengarah ke person, siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi seiring bergulirnya era
reformasi mengenai kasus yang disinggung sebelumnya penculikan beberapa aktivis
dan penembakan mahasiswa trisakti justru yang dimintai pertanggungjawaban
adalah Negara. Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah pemerintah. Sedang
negara dalam persoalan ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebab
merupakan suatu entitas abstrak. Negara hanya bisa dimintai pertanggungjawaban
jika persoalan tersebut dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Dalam hal pembahasan pelanggaran
HAM diartikan sebagai suatu pelanggaran kewajiban negara yang lahir dari
instrumen-instrumen deklarasi universal HAM (Universal declaration of human rights) dan segala bentuk
turunan-turunannya baik dalam bentuk kovenan atau konvensi. Pelanggaran HAM
oleh negara dilakukan baik dengan perbuatannya sendiri (acts of commision) maupun disebabkan karena kelalaian (acts of ommision).
Walaupun hanya masalah istilah , tetapi saya rasa perlu untuk meluruskan bahwa sebenarnya "Kejahatan HAM" adalah penggunaan istilah yang salah. mungkin yang dimaksud oleh sebagian orang sebenarnya adalah "crimes againts humanity" yang artinya adalah "kejahatan terhadap kemanusiaan" bukan "Kejahatan HAM".
BalasHapusIstilah yang sah dan benar adalah Pelanggaran HAM Berat. dimana pelanggaran HAM Berat sendiri terbagi menjadi dua, yaitu: Genosida dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan. sebagaimana terdapat didalam pasal 7 UU no.26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak asasi manusia.
Demikian, Semoga bermanfaat.